Silahkan click menu dibawah ini untuk membuka informasi didalamnya :
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menyediakan hibah internal sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan penelitian dan pengabdian dosen di lingkungan kampus. Berikut adalah alur panduan bagi dosen yang ingin mengikuti program hibah internal:
1. Pengumuman Pembukaan Hibah
- LPPM mengumumkan pembukaan pendaftaran hibah internal melalui Website LPPM ini
- Pengumuman mencakup: jadwal pelaksanaan, syarat, kategori hibah penelitian.
2. Pendaftaran dan Unggah Proposal
- Dosen membuat akun dan login ke akun tersebut
- Mengisi form pendaftaran hibah
- Mengunggah proposal hibah sesuai template dan pedoman yang telah ditentukan.
- Pastikan proposal telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Program Studi dan Dekan.
3. Seleksi Administratif
- LPPM melakukan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi.
- Proposal yang tidak memenuhi persyaratan administrasi akan didiskualifikasi.
4. Seleksi Substansi
- Tim reviewer internal melakukan penilaian substansi terhadap proposal berdasarkan kriteria:
- Relevansi topik
- Metodologi
- Luaran dan dampak
- Rencana anggaran
- Proposal dengan skor tertinggi akan direkomendasikan untuk pendanaan.
5. Pengumuman Penerima Hibah
- LPPM mengumumkan daftar penerima hibah melalui website resmi dan surat keputusan.
- Penerima diwajibkan menandatangani kontrak hibah.
6. Pelaksanaan Kegiatan
- Peneliti melaksanakan kegiatan sesuai jadwal dan rencana anggaran.
- Wajib melakukan pelaporan kemajuan (progress report) dan monitoring oleh LPPM.
7. Pelaporan Akhir
- Peneliti mengunggah laporan akhir, luaran (output), dan bukti penggunaan anggaran melalui sistem.
- Luaran dapat berupa: publikasi ilmiah, jurnal pengabdian, HKI, produk teknologi, dll.
8. Evaluasi dan Penilaian Akhir
- LPPM melakukan evaluasi akhir atas seluruh laporan dan luaran.
- Jika memenuhi syarat, peneliti dapat mengajukan proposal hibah pada periode berikutnya.