CLICK DISINI UNTUK REGISTRASI AKUN

Adapun beberapa formulir yang harus diisi oleh pemohon adalah :

Surat pengalihan hak

Surat Pengalihan Hak menggunakan meterai Rp. 10.000 dan ditempel pada kolom tanda tangan pencipta. Apabila pencipta lebih dari satu maka cukup diberi meterai Rp. 10.000 pada pencipta dengan urutan pertama, dilanjutkan dengan tanda tangan seluruh pencipta tanpa ditempel meterai.

Surat pernyataan ciptaan

Surat pernyataan ciptaan dicetak satu lembar diberi meterai Rp. 10.000, dan yang menandatangani berkas ini adalah Ketua Pusat Hak Kekayaan Intelektual Universitas Muhammadiyah Bandung.

Form alamat pencipta dapat diisi sesuai dengan KTP masing-masing pencipta atau dapat disesuaikan dengan tempat tinggal pencipta, harap diperhatikan bahwa alamat ini akan tampil pada Surat Pencatatan Ciptaan dan tidak dapat dilakukan penggantian apabila sudah tercatat.

Mempersiapkan bukti ciptaan

Bukti ciptaan dapat dibuat dalam bentuk softcopy berformat PDF. Untuk bukti ciptaan seperti Video atau yang sejenisnya dapat mengumpulkan bukti berupa potongan-potongan gambar adegan minimal 20 potongan gambar kemudian dimasukkan ke dalam MsWord dan dikonversi dalam bentuk PDF. Lampiran ciptaan secara lengkap dapat dilihat pada tabel berikut :

Sesuai dengan biaya permohonanan DJKI, setiap Permohonan Pencatatan Ciptaan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp. 200.000,-. Sedangkan Permohonan Pencatatan Ciptaan berupa Program Komputer dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sejumlah Rp. 300.000,-